Kebijakan Perdagangan internasional merupakan suatu tindakan yang diambil untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang mungkin timbul dalam perdagangan internasional.
Tujuannya antara lain :
- Melindungi kepentingan ekonomi nasional
- Meningkatkan ekspor dan pembangunan ekonomi
- Melindungi produksi dalam negeri
- Menjaga keseimbangan neraca pembayaran
- Meningkatkan lapangan pekerjaan.
Perdagangan internasional pada dasarnya masih perlu diwaspadai oleh negaranegara di dunia ini mengingat dampaknya terhadap perekonomian nasional. Oleh karenanya, ada kelompok yang setuju dan yang tidak setuju. Kelompok yang tidak setuju dengan perdagangan internasional memiliki beberapa alasan sebagai berikut :
- Perekonomian dalam negeri harus dilindungi dari persaingan dengan produk negara lain, terutama negara-negara yang industrinya baru mulai tumbuh.
- Adanya perdagangan internasional yang mengarah ke liberarisasi pasar (pasar bebas) sangat dikhawatirkan dampak sosial budayanya terhadap kehidupan social budaya suatu negara.
- Negara berkembang belum mampu bersaing di pasar internasional mengingat faktor-faktor produksi yang dimiliki masih sangat rendah dibandingkan Negara maju sehingga dikhawatirkan terjadi penjajahan model baru, yaitu penjajahan di sektor ekonomi.
Hasil kajian dari pendapat kedua kelompok yang pro dan kontra terhadap perdagangan internasional tersebut, melahirkan peraturan-peraturan perdagangan internasional berupa kebijakan-kebijakan perdagangan internasional, berupa :
- Tarif atau Bea Masuk
Tarif atau bea masuk merupakan salah satu cara untuk melindungi produksi dalam negeri dari serbuan produk impor. Misalnya, Indonesia mampu memproduksi ban mobil, tetapi biaya produksinya lebih tinggi dari produk impor sehingga harga. Produk tersebut kalah bersaing dengan produk impor. Salah satu cara agar produk ban tersebut bisa bersaing adalah dengan mengenakan tarif atau bea masuk terhadap ban mobil impor.
Kebijakan tarif terdiri dari dua, yaitu sebagai berikut :
Kebijakan Tariff Barrier A.
Kebijakan Tariff Barrier (TB) dalam bentuk bea masuk adalah sebagai berikut :
- Tarif rendah antara 0% – 5%.Tarif ini dikenakan untuk bahan kebutuhan pokok dan vital, seperti beras, mesin-mesin vital dan alat-alat militer.
- Tarif sedang antara 5% – 20%. Tarif ini dikenakan untuk barang setengah jadi dan barang-barang lain yang belum cukup diproduksi di dalam negeri.
- Tarif tinggi di atas 20%. Tarif ini dikenakan untuk barang-barang mewah dan barang-barang lain yang sudah cukup diproduksi di dalam negeri dan bukan barang kebutuhan pokok.
Kebijakan Nontariff Barrier B.
Nontariff Barrier (NTB) adalah berbagai kebijakan perdagangan selain bea masuk yang dapat menimbulkan distorsi sehingga mengurangi potensi manfaat perdadangan internasional. Secara garis besar NTB dapat dikelompokkan sebagai berikut :
- Pembatasan Spesifik (Specific Limitation)
Pembatasan spesifik terdiri dari larangan impor secara mutlak, pembatasan impor atau kuota sistem, peraturan atau ketentuan teknis untuk impor produk tertentu, peraturan kesehatan/karantina, peraturan pertahanan dan keamanan negara, peraturan kebudayaan, perizinan impor/ impor licences serta embago.
- Peraturan Bea Cukai (Custom Administration Rules)
Peraturan bea cukai terdiri dari tatalaksana impor tertentu (produce), penetapan harga pabean (custom value) penetapan forex rate (kurs valas) dan pengawasan devisa (forex control), consulat formalities, packaging/labeling regulation, dokumentation needed, quality and testing standard, pungutan administrasi (fees) serta tarif classification.
- Campur Tangan Pemerintahan (Government Participation)
Campur tangan pemerintah terdiri dari kebijakan pengadaan pemerintahan, subsidi dan insentif ekspor, conterrvailing duties, domestic assistance programs dan trade diverting.
0 komentar: