Pertambangan merupakan suatu
industri yang mengolah sumber daya alam dengan memproses bahan tambang untuk
menghasilkan berbagai produk akhir yang dibutuhkan umat manusia. Oleh karena
itu, bahan tambang merupakan salah satu icon yang sangat dibutuhkan
oleh dunia saat ini, dimana dengan berkembangnya zaman bahan tambang merupan
kekayaan alam yang nomor satu di Indonesia bahkan dunia sekalipun. Kekayaan
alam yang terkandung didalamnya bumi dan air yang biasa disebut dengan
bahan-bahan galian, dimana terkandung dalam pasal 33 ayat 3 tahun UUD 1945 yang
berbunyi “bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat”. Amanat UUD 1945 ini merupakan landasan pembangunan pertambangan dan
energi untuk memanfaatkan potensi kekayaan sumber daya alam, mineral dan energi
yang dimiliki secara optimal dalam mendukung pembangunan nasional yang
berkelanjutan.
Negara Indonesia merupakan salah satu
negara pemilik pertambangan terbesar di dunia. Adanya lingkungan pertambangan
ini masyarakat Indonesia selalu berlomba-lomba berada di dalamnya, karena
pertambangan merupakan perindustrian yang mendunia dan bagi masyarakat
Indonesia yang berkecimpung di dunia perindustria pertambangan ini merupakan
suatu keberuntungan tersendiri bagi masyarakat Indonesia. Dimana bahan tambang
digolongkan dalam beberapa jenis tambang diantaranya logam, mineral industri,
dan mineral energi, dengan demikian nilai harga hasil bahan tambang ini
sangatlah pantastik maka dari itu masyarakat khususnya masyarakat Indonesia
mempunyai nilai positif dalam hubungannya dengan dunia industri pertambangan.
Dunia pertambangan sering dianggap sebagai perusakan alam dan lingkungan, oleh
karena itu negara dengan memiliki tambang yang cukup besar seperti Indonesia
sudah harus memiliki pedoman standar lingkungan pertambangan.
Tujuan
Pertambang
Dunia industri pertambangan pada dasarnya
sangatlah diminati oleh kalangan masyrakat untuk terjun langsung dalam
perindustrian pertambangan. Oleh karena itu, lingkungan pertambangan ini
mempunyai beberapa tujuan dalam pengembangan sehingga lingkungan pertambangan
dikatakan dunia perindustrian yang mendunia. Adapun tujuan dari penelitian
lingkungan pertambangan ini ialah
Untuk meningkatkan pengelolaan sumber
daya kehutanan, pertambangan dan energi dengan memperhatikan kelestarian
lingkungan.
Pengertian
pertambangan
Pertambangan adalah rangkaiaan
kegiatan dalam rangka upaya pencarian, pengembangan (pengendalian), pengolahan,
pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumu,
migas). Ilmu Pertambanganmerupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang meliputi
pekerjaan pencarian, penyelidikan, study kelayakan, persiapan penambangan,
penambangan, pengolahan dan penjualan mineral-mineral atau batuan yang memiliki
arti ekonomis (berharga). Pertambangan bisa juga diartikan sebagai kegiatan,
teknologi dan bisnis yang berkaitan dengan industri pertambangan mulai dari
prospeksi, eksplorasi, evaluasi, penambangan, pengolahan, pemurnian,
pengangkutan sampai pemasaran.
Menurut UU No. 11 tahun 1967
bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis, yakni Golongan A (yang disebut sebagai
bahan strategis), Golongan B (bahan vital), dan Golongan C (bahan tidak
strategis dan tidak vital). Bahan Golongan A merupakan barang yang penting
bagi pertahanan, keamanan dan strategis untuk menjamin perekonomian negara dan
sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pihak pemerintah, contohnya
minyak, uranium dan plutonium. Sementara, Bahan Golongan B dapat menjamin hayat
hidup orang banyak, contohnya emas, perak, besi dan tembaga. Bahan Golongan C
adalah bahan yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hayat hidup orang
banyak, contohnya garam, pasir, marmer, batu kapur dan asbes.
a. Pertambangan
Rakyat yaitu usaha pertambangan bahan galian yang dilakukan oleh rakyat
setempat secara kecil-kecilan atau gotong royong dengan peralatan sederhana
untuk mata pencaharian sendiri.
b. Pertambangan
skala kecil yaitu kegiatan usaha pertambangan yang dikelola oleh
masyarakat setempat maupun koperasi unit desa(KUD).
c. Pertambangan
tanpa izin (PETI) yaitu pertambangan yang diusahakan tanpa dilindungi izin
yang syah seperti pertambangan liar.
Pekerjaan utama seorang ahli
tambang adalah membebaskan dan mengambil mineral-mineral serta batuan yang
mempunyai arti ekonomis dari batuan induknya kemudian membawanya kepermukaan
bumi untuk dimanfaatkan. Adapun kegiatan-kegiatan dasar penambangan sendiri
terdiri dari pembongkaran, pemuatan dan pengangkutan. Untuk melaksanakan tugas
utama tersebut dengan sempurna ternyata harus pula melakukan
pekerjaan-pekerjaan tambahan atau pendukung antara lain jalan, disposal,
stockpile, drainase, jenjang, reklamasi, keselamatan dan kesehatan kerja begitu
juga dengan pemeliharaan.
Teknik pertambangan
adalah suatu disiplin ilmu keteknikan/rekayasa yang mempelajari tentang
bahan galian/sumberdaya mineral, minyak, gas bumi, dan batubara mulai dari
penyelidikan umum (propeksi), eksplorasi, penambangan (eksploitasi),
pengolahan, pemurnian, pengangkutan, sampai ke pemasaran sehingga dapat
dimanfaatkan oleh manusia. Kerekayasaan dalam Teknik Pertambangan mencakup
perancangan, eksplorasi (menemukan dan menganalisis kelayakan tambang), metode
eksploitasi, Teknik Pertambangan (menentukan teknik penggalian, perencanaan dan
pengontrolannya) dan pengolahan bahan tambang yang berwawasan lingkungan. Dalam
Teknik Pertambangan, pendidikan ditekankan pada kemampuan analisis maupun
praktis (terapan) untuk tujuan penelitian maupun aplikasi praktis.
Teknik Pertambangan mempunyai 2
(dua) opsi jalur pilihan, yakni Tambang Eksplorasi dan Tambang Umum. Pada
tambang eksplorasi, pendidikan yang diberikan bersifat komprehensif dalam
segala aspek dari kegiatan eksplorasi penambangan. Sedangkan pada tambang umum,
bidang kajian mencakup sebagian aktivitas tahap pra penambangan, yaitu
berkaitan dengan pemilihan metode penambangan dan kebutuhan fasilitas atau
sarana dan prasarana, design& engineering, developing, serta
aktivitas tahap penambangan (pemberaian, pemuatan, pengangkutan dan
pengendalian biaya). Keempat komponen aktivitas utama pada jalur tambang umum ditunjang
oleh berbagai aktivitas yaitu pemetaan, kestabilan penggalian, perancangan dan
rekayasa, pelayanan, energi, perawatan, kesehatan dan keselamatan kerja,
ventilasi, pengendalian air dan reklamasi, serta pemahaman geologi,
mineralogi, mineral deposit, mineral processing dan marketing.
Karakteristik
Pertambangan
Pertambangan mempunyai beberapa
karakteristik, yaitu tidak dapat diperbarui, mempunyai risiko relatif lebih
tinggi, dan pengusahaannya mempunyai dampak lingkungan baik fisik maupun sosial
yang relatif lebih tinggi dibandingkan pengusahaan komoditi lain pada umumnya.
Karena sifatnya yang tidak dapat diperbarui tersebut pengusaha pertambangan
selalu mencari (cadangan terbukti) baru. Cadangan terbukti berkurang dengan
produksi dan bertambah dengan adanya penemuan.
Ada beberapa macam risiko di
bidang pertambangan yaitu (eksplorasi) yang berhubungan dengan ketidakpastian
penemuan cadangan (produksi), risiko teknologi yang berhubungan dengan
ketidakpastian biaya, risiko pasar yang berhubungan dengan perubahan harga, dan
risiko kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan perubahan pajak dan harga
domestik. Risiko-risiko tersebut berhubungan dengan besaran-besaran yang
mempengaruhi keuntungan usaha yaitu produksi, harga, biaya dan pajak. Usaha
yang mempunyai risiko lebih tinggi menuntut pengembalian keuntungan (Rate of
Return) yang lebih tinggi.
Dasar kebijakan publik di
bidang pertambangan adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa: bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam era desentralisasi
saat ini maka kegiatan pertambangan tidak terpisahkan lagi dengan pengambilan
kebijakan di tingkat daerah sehingga:
1) Pemerintah
pusat hendaknya memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk
mengelola kegiatan pertambangan yang melibatkan sebanyak mungkin peran serta
masyarakat local.
2) Apabila
risikonya tidak besar serta teknologinya dikuasai dan permasalahannya hanya
modal, maka dana dapat dikumpulkan melalui beberapa cara, yaitu:
a.
Sebagian pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan umum yang
sudah memberikan keuntungan banyak (misal: batu bara). Pendapatan tersebut
dapat digunakan untuk eksplorasi dan investasi pada sektor-sektor pertambangan
lainnya.
b.
Membentuk Badan Usaha Milik Negara yang bertugas mengelola
kekayaan mineral di daerah tersebut seoptimal mungkin dengan memperhatikan
prinsip-prinsip keberlanjutan. Aspek lingkungan baik fisik maupun social harus
dipertimbangkan dalam setiap kontrak pertambangan dan pengusaha pertambangan
harus menyediakan biaya untuk mengatasi permasalahan lingkungan tersebut.
3) Menurut
ahli ekonomi Kaldor dan Hicks suatu tindakan dikatakan bermanfaat apabila
golongan yang memperoleh manfaat dari usahanya dapat memberi kompensasi bagi
golongan yang menderita kerugian akibat usaha tersebut sehingga posisi golongan
kedua tersebut paling jelek sama seperti sebelum adanya usaha tersebut dan
golongan pertama masih untung. Peran pemerintah daerah akan menjadi lebih besar
dalam penanganan dampak lingkungan pertambangan ini, sehingga penguatan
institusi di tataran lokal akan menjadi semakin signifikan.
4) Sumber
daya alam sebagai sumber untuk kegiatan pertambangan dan energi dimanfaatkan
dari sistem ekologi oleh karena itu syarat mendasar yang harus dipatuhi adalah
tidak melanggar daya dukung ekosistem. Untuk dapat memanfaatkan
sebanyak-banyaknya sumber daya alam yang terkandung di bumi Indonesia, konsep
eko-efisiensi harus menjadi acuan utama yaitu memanfaatkan sebanyak-banyaknya
dan membuang atau memboroskan sesedikit mungkin yang juga berarti meminimumkan
limbah. Dapat disimpulkan bahwa eko-efisiensi sekaligus akan meningkatkan
efisiensi ekonomi. Untuk itu ekonomi lingkungan perlu diperhitungkan dalam
setiap aktifitas pertambangan.
Kebijakan
Tata Lingkungan Pertambangan
Kebijakan tata lingkungan
pertambangan memang dibutuhkan bagi usaha pertambangan dalam kelanjutan usaha
pertambangan yang berkesinambungan. Sebab usaha pertambangan akan bersinggungan
dalam sebelum, memulai, atau sesudah kegiatan penambangan. Agar tercipta
tambang yang ramah lingkungan. Berdasarkan UU No 42/1982 tentang ketentuan
pokok pengelolaan lingkungan hidup dengan PP No 29 1986 bertujuan untuk:
a) Menciptakan
keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan.
b) Terkendalinya
manusia Indonesia menjadi Pembina lingkungan.
c) Terciptanya
pembangunan berwawasan lingkungan.
d) Terlindungnya
Negara dari dampak pembangunan
Kemudian dalam pendekatan pengelolaan lingkungan yang paling
popular adalah AMDAL atau yang dikenal dengan analisis masalah dampak
lingkungan yaitu:
a) Meniadakan
atau mengurangi resiko
b) Mengoptimalkan
hasil pembangunan
c) Meniadakan
atau mencegah pertikaian
AMDAL merupakan suatu studi yang dilaksanakan secara sadar dan
berencana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup
dan menjaga keserasian hubungan antar berbagai kegiatan. AMDAL itu
sendiri terdiri dari:
a) Kerangka
acuan dampak lingkungan
b) ANDAL
(Analisis Dampak Lingkungan)
c) Rencana
pengelolaan lingkungan (RKL)
d) Rencana
pemantauan lingkungan (RPL)
Cara
Pengolahan Pembangunan Pertambangan
Sumber daya bumi di bidang
pertambangan harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya
pembangunan. Maka perlu adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi dari para
alhi agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara
ekonomi maupun secara ekologis. Penggunaan ekologis dalam pembangunan
pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu hasil pertambangan dan
untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas pembangunan pertambangan
pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih luas.
Segala pengaruh sekunder pada
ekosistem baik local maupun secara lebih luas perlu dipertimbangkan dalam proses
perencanaan pembangunan pertambangan, dan sedapatnya evaluasi sehingga segala
kerusakan akibat pembangunan pertambangan ini dapat dihindari atau dikurangi,
sebab melindungi ekosistem lebih mudah daripada memperbaikinya. Dalam
pemanfaatan sumber daya pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan
dan penggunaanya harus hati-hati seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa
generasi mendatang harus tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan
ini.
Masalah
Lingkungan Dalam Pengembangan Pertambangan/Energi
Masalah-masalah lingkungan dalam
pembangunan lahan pertambangan dapat dijelaskan dalam berbagai macam hal.
Berikut ini adalah maslah lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan:
1) Menurut
jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan
gas bumi, logam-logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel,
tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan-bahan
organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
2) Pembangunan
dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan
bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan
yang menyeluruh.
3) Pengembangan
dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor
maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi
secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian
energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya
terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya
seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari,
tenaga nuklir, dan sebagainya.
4) Pencemaran
lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh
faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya
lebih dari pada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di
tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai
contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka
ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu,
kelembaban dan aliran udara setempat.
5) Melihat
ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari
pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian
deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan
bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya
perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan
keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini
dapat dipertahankan kelestariannya.
6) Dalam
pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi,
produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak
lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh
bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran
akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/uap-uap ke udara pada
proses pemurnian dan pengolahan.
Rangka menghindari terjadinya
kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu
berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan
pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap:
1. Cara pengolahan pembangunan
dan pertambangan.
2. Kecelakaan pertambangan.
3. Penyehatan lingkungan
pertambangan.
4. Pencemaran dan
penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
Penyehatan
Lingkungan Pertambangan
Program lingkungan sehat bertujuan
untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan
system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor
berwawasan kesehatan. Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut
meliputi:
a.
Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar
b.
Pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan
c.
Pengendalian dampak risiko lingkungan
d.
Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian tujuan penyehatan
lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai
lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan kesehatan
lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan tersebut sangat
berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas
sektor ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll.) baik
kebijakan dan pembangunan fisik dan departemen Kesehatan sendiri terfokus
kepada pengelolaan dampak kesehatan.
Pencemaran
dan Penyakit-Penyakit yang Mungkin Timbul Karena Aktivitas Pertambangan
Usaha pertambangan memang sangat
berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua kehidupan di bumi ini
menggunakan bahan-bahan yang berasal dari pertambangan. Contohnya:
a. Biji
besi digunakan sebagai bahan dasar membuat alat-alat rumah
tangga, mobil, motor, dll
b. Alumunium
digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat
c. Emas
digunakan untuk membuat kalung, anting, cincin
d. Tembaga
digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
e. Masih
banyak lagi seperti perak, baja, nikel, batu bara,timah,pasir kaca, dll.
Seperti yang dikatakan bahwa dimana
ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan
di pertambangan yaitu:
1. Pembukaan
lahan secara luas dalam masalah ini biasanya investor membuka lahan
besar-besaran, ini menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan
apabila area ini terjadi longsor banyak memakan korban jiwa.
2. Menipisnya
SDA yang tidak bisa diperbarui. Hasil petambangan merupakan Sumber Daya
yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang akan
datang.
3. Masyarakat
dipinggir area pertambangan menjadi tidak nyaman. Biasanya pertambangan
membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan biasanya
kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi
kesal.
4. Pembuangan
limbah pertambangan yang tidak sesuai tempatnya. Dari sepenggetahuan saya
bahwa ke banyakan pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai
tempatnya. Biasanya mereka membuangnya di kali, sungai, ataupun laut. Limbah
tersebut tak jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di filter. Hal ini
mengakibatkan rusaknya di sector perairan.
5. Pencemaran
udara atau polusi udara. Di saat pertambangan memerlukan api untuk
meleburkan bahan mentah, biasanya penambang tidak memperhatikan asap yang di
buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya lapisan ozon.
Semoga Bermanfaat
Sumber : http://ohtugas.blogspot.com/2013/04/penelitian-lingkungan-pertambangan.html
Semoga Bermanfaat
Sumber : http://ohtugas.blogspot.com/2013/04/penelitian-lingkungan-pertambangan.html
info yang bermanfaat...
BalasHapussemoga setiap orang sadar akan tugas dan kewajibannya...
silahkan kunjungi juga www.vizeta.net
bagi yang berminat membuat kepala sabuk tambang
ataupun aksesoris lainnya.