Pages

Accordion Menu

Sample Text

Blogger news

About

Diberdayakan oleh Blogger.

Social Icons

Sample Text

Followers

About Me

Foto Saya
Terlahir dengan nama lengkap Alfonsus Listyo Hanggoro Murti pada Selasa 1 Agustus 1995 silam. Mahasiswa Gunadarma, jurusan Teknik Elektro. Hobby bermain gitar, mendengarkan musik, menggambar, berimajinasi. Sedang dalam proses meraih kesuksesan dan menjangkau impian.

Featured Posts

Selasa, 25 November 2014

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

Alrockfonsus     06.30     0


AMDAL pertama kali diperkenalkan pada tahun 1969 oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP no 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Jika Indonesia mempunyai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang harus dibuat jika seseorang ingin mendirikan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan dampak besar dan penting terhadap lingkungan, Belanda pun mempunyai milieu effect apportage disingkat m.e.r. Sebenarnya Indonesia dan Belanda bukanlah penemu sistem ini,tetapi ditiru dari Amerika Serikat yang diberi nama Environmental Impact Assesment (EIA). AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Pada dasarnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan berturut-turut sebagaimana diatur dalam PP nomor 27 tahun 1999 yang terdiri dari:

1)   Kerangka Acuan (KA) adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
2)   Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha atau kegiatan.Rencana
3)   Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan atau kegiatan.
4)   Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha atau kegiatan.


AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup,dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan kegiatan.
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakanuntuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan kegiatan.

Fungsi AMDAL di Lingkungan

1)   Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
2)   Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkunganhidup dari rencana usaha dan kegiatan
3)   Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usahadan kegiatan
4)   Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauanlingkungan hidup
5)   Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
6)   Memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negative
7)   Digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijinusaha atau kegiatan.


     Prosedur Pelaksanaan Pengambilan Data Amdal

Prosedur pelaksanaan AMDAL berdasarkan PP 51 tahun 1993, didahului oleh Penapisan (screening) apakah proyek akan memerlukan AMDAL atau tidak.AMDAL terdiri atas beberapa langkah, yaitu:

1.          Identifikasi dampak penting (penapisan) dan pelingkupan

·      Penapisan Penapisan bertujuan untuk memilih rencana pembangunan mana yang harus dilengkapi dengan AMDAL. Dalam pasal 16 UU No.4 tahun 1982 hanya rencana proyek yang diprakirakan akan mempunyai dampak penting saja yang diwajibkan untuk dilengkapi dengan AMDAL
·     Pelingkupan Pelingkupan (scoping) ialah penentuan ruang studi ANDAL, yaitu bagian dari AMDAL yang terdiri dari identifikasi, prakiraan dan evaluasi dampak. Untuk dapat melakukan pelingkupan haruslah dilakukan identifikasi dampak. Pada tahap pertama diusahakan untuk mengidentifikasi dampak selengkapnya. Dari semua dampak yang teridentifikasi kemudian ditetukan dampak mana yang penting. Dampak yang penting inilah yang kemudian dimasukan dalam ruang lingkup studi ANDAL, sedangkan dampak yang tidak penting tidak dimasukan.
                                                  
2.          Penyusunan Kerangka Acuan (KA) berdasarkan pelingkupan. Kerangka Acuan (KA) ialah uraian tugas yang harus dilaksanakan dalam stusdi ANDAL. Kerangka Acuan didasarkan dari pelingkupan sehingga KA mamuat tugas-tugas yang relevan dengan dampak penting. Dengan KA yangdemikian maka studi ANDAL menjadi terfokus pada dampak penting.


   ANDAL:

1)   Prakiraan besarnya dampak yang teridentifikasi dalam Pelingkupan dan tertera dalam KA. Besarnya dampak haruslah diprakirakan dengan menggunakan metode yang sesuai dalam bidang yang bersangkutan. Misalnya prakiraan besarnya penduduk yang terkena proyek haruslah menggunakan metode dalam demografi.
2)   Evaluasi dampak Besar dan pentingnya dampak mempunyai konsep yang berbeda. Nilai besar dampak menunjukan besarnya perubahan yang terjadi karena kegiatan yang dipelajari. Sedangkan nilai penting dampak menunjukan nilai yang kita berikan pada dampak tersebut. Umunya nilai penting dampak bersifat kualitatif. Makin besar dampak maka makin penting pula dampak tersebut, tetapi dapat juga tidak ada hubungan antara keduanya.


    Perencanaan dan pemantauan lingkungan

1)   Penyusunan rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) Didalam Rencana pengelolaan lingkungan menguraikan prinsip dan persyaratan tindakan yang harus diambil dalam penanganan dampak. Selain itu sebagai masukan kepada kepada konsultan rekayasa tentang suatu rencana proyek/pembangunan.
2)   Penyusunan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Pemantauan diperlukan sebagai sarana untuk memeriksa apakah persyaratan lingkungan dipatuhi dalam pelaksanaan proyek. Informasi yang didapat dari pemantauan juga berguna sebagai peringatan dini, baik dalam arti positif maupun negative, tetang perubahan lingkungan yang mendekati atau melampaui nilai ambang batas serta tindakan apa yang perlu diambil. Juga untuk mengetahui apakah prakiraan yang dibuat dalan ANDAL sesuai dengan dampak yang terjadi. Karena itu pemantauan sering disebut post-audit dan berguna sebagai masukan untuk memperbaiki ANDAL dikemudian hari dan untuk memperbaiki kebijaksanaan lingkungan.Metode pengelolaan dan pemantauan lingkungan juga harus menggunakan metode yang sesuai dengan bidang yang bersangkutan.

    Penyusunan Laporan AMDAL

Pada umunya laopran terdiri dari tiga bagian, yaitu:

1)   Ringkasan Eksekutif (executive summary)
Merupakan laporan yang singkat dan berisi pokok permasalahan yang diperuntukkan kepada para pengambil keputusan, cara pemecahan dan rekomendasi tindakan yang harus diambil dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti, juga perlu table atau grafik ringkasan. Panjang laporan sekitar 10 halaman dan tidak sampai 20 halaman.
2)   Laporan Utama (main report)
Diperuntukkan bagi para pelaksana proyek dan terknisi yang memerlukan keterangan rinci. Laopran harus dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah dan bahasa yang mudah dimengerti oleh para pakar yang berbeda-beda.
3)   Lampiran-Lampiran (appendix)
Berisi lampiran-lampiran penyusunan terdahulu pada tahap-tahap penyusunan AMDAL.

 Faktor Faktor Yang Harus Di Perhatikan Dalam Pengambilan Data AMDAL

1. Dokumen yang disusun sebagai bagian identifikasi dampak penting dan solusi mengelola dampak penting ini sangat miskin isi dan miskin dalam pengawasan.Pihak ketiga (konsultan) yang dianggap kompoten dalam penyusunan amdal lebih banyak berkiblat dan didikte terhadap kemauan pemrakarsa disbanding mengabdikan dedikasinya pada lingkungan. Hal ini terjadi akibat pemrakarsa menjadi dewa yang memiliki otoritas untuk menyetujui konsultan yang akan menyusun amdal. Menjadi satu kemahfuman ketika pemrakarsa “memesan” konsultan kepada instansi terkait untuk melakukan penyusunan amdal di arealkerja mereka. Mereka menginginkan konsultan yang terpilih dapat diajak “berdiskusi” dan berkompromi tentang isi dokumen sesuai dengan keinginan pemrakarsa.
     Belum lagi kompetisi konsultansi amdal membuat harga penyusunan dokumen amdal yang semakin kompetitif dan murah mengakibatkan dokumen disusun seadanya akibat keterbatasan dana. Tidak mengherankan beberapa dokumen amdal disusun dalam kurun waktu yang sangat singkat. Dan lebih hebatnya lagi terkadang ada jasa konsultansi yang dapat menyusun 4 dokumen amdal dalam waktu yang bersamaan. Pertanyaan mendasar adalah dengan kurun waktu yang singkat ini informasi apa yang akan ditemukan untuk mencoba menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang baik? Salah satu contoh yang dapat dikemukakan adalah identifikasi dampak penting pada aspek sosial. Kurun waktu seminggu rasanya sangat tidak cukup untuk mendapat kaninformasi yang komprehensif untuk menyusun dampak penting yang ditimbulkan akibat aktifitas eksploitasi sumber daya alam.
     Tidak heran pula apabila ada dokumen amdal yang sepertinya hanya merupakan copy and paste dari dokumen amdal di tempat lain. Di beberapa kasus ada dokumen amdal yang masih tercantum nama wilayah lain akibat keteledoran konsultan dalam copy and pastenya. Atau ada pula justifikasi dari konsultan terkait dengan kemiripan antara satu dokumen amdal dengan yang lain karena menurut mereka antara kawasan satu dengan yang lain memiliki tipologi yang sama. Ironis rasanya mendengarkan pembenaran ini.
Yang lebih memprihatinkan lagi adalah selain miskin isi, amdal dalam implementasinya juga miskin pengawasan. Dinas terkait yang diberikan tanggung jawab oleh Negara, dengan alasan keterbatasan penganggaran, tidak melakukan pengawasan terhadap perencanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Akibatnya sudah dapat ditebak: sangat sedikit perusahaan yang merupakan pemrakarsa melakukan manajemen lingkungan ini secara konsekuen.


2. Bagi pemrakarsa, amdal dianggap sebagai ijin untuk melaksanakan aktifitas kegiatannya. Amdal bukannya dilihat sebagai bagian pertanggung jawaban untuk berkontribusi mengurangi dampak yang dapat ditimbulkan dari kegiatan tersebut. Bagi pemrakarsa, setelah komisi amdal menyetujui dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), maka saatnya bagi perusahaan untuk melaksanakan kegiatan dan tidak peduli apakah hal tersebut sesuai dengan RKL dan RPL yang disusun sebelumnya.Sebagai contoh, ada perusahaan yang cukup bonafit ketika dikonfirmasi keberadaan dokumen amdal, perusahaan ini tidak mampu menunjukkan dengan alasan tercecer. Kita tidak tahu apakah mereka telah mengetahui isi dokumen tersebut diluar kepala atau mereka tidak pernah peduli sehingga dokumen penting ini tidak terdokumentasi dengan baik.


3. Karena penyusunan dokumen amdal diinisiasi oleh pemrakarsa dalam aspek pendanaan, setidaknya kondisi ini menimbulkan konflik kepentingan. Konflik kepentingannya adalah pemrakarsa menginginkan pihak yang menyusun dokumen amdal sesuai rekomendasi dan keinginan mereka. Kondisi ini menimbulkan peluang kebocoran pada aspek kualitas dokumen. Lemahnya transparansi pemilihan konsultan penyusun amdal juga dapat menimbulkan kebocoran lain terhadap akuntabilitas penggunaan dan dalam penyusunan dokumen. Instansi terkait yang seharusnya menjaga akuntabilitas ini malah terkesan bermain dengan memberikan tanggung jawab ini kepada pihak yang dapat ”bekerja sama”. Tak heran apabila ada konsultan yang mengeluhkan tentang besarnya pemotongan dana penyusunan amdal oleh oknum tertentu. Namun dalam pandangannya dari pada diberikan kepada pihak lain lebih baik dilakukan saja seadanya. Toh mereka dijanjikan akan dibantu saat presentasi dokumen ini dihadapan komisi amdal. Belum lagi pemanfaatan anggaran penyusunan amdal tidak diperuntukkan untuk melakukan studi yang berkualitas, namun proporsi anggaran lebih banyak dialokasikan untuk hal-hal yang sifatnya adminstratif.


4. Dalam sejarah perjalanan pelaksanaan amdal, sangat sedikit dokumen amdal yang ditolak oleh komisi amdal kalau tidak ingin mengatakan tidak pernah ada. Kemungkinan terburuk dokumen amdal diterima dengan catatan yang dalam pandangan pemrakarsa sudah merupakan kabar gembira karena kegiatan mereka dapat dimulai. Selama ini komisi amdal terkesan impoten dalam mengeksekusi kualitas dokumen yang tidak memadai. Tidak adanya shock theraphy terhadap kualitas dokumen yang rendah menyebabkan semua pihak yang terlibat dalam penyusunan amdal bermasa bodoh untuk menyusun dokumen yang berkualitas.
     Pun pernah terjadi satu kasus dimana salah satu anggota komisi amdal disalah satu kabupaten menolak menandatangani persetujuan dokumen amdal salah satu perusahaan tambang. Namun dalam perjalanannya akhirnya dapat diselesaikan dengan ”baik” dimana pemrakarsa melakukan lobby kepada pimpinan instansi anggota komisi yang selanjutnya kapasitas keanggotaan dikomisi amdal digantikan oleh personil yang lain. Tentunya lobby ini melibatkan transaksi-transaksi di belakang meja.


5. Manajemen amdal yang amburadul turut menambah daftar percepatan kehancuran lingkungan. Di beberapa kawasan DAS, setidaknya telah dipenuhi dengan aktifitas pertambangan dan perkebunan. Semua perusahaan telah memiliki Amdal. Namun tidak disadari bahwa kepemilikan amdal oleh semua perusahaan ini tidaklah cukup untuk mengurangi dampak penting karena ada dampak akumulatif yang disebabkan oleh banyaknya perusahaan tambang dan perkebunan dalam satu kawasan DAS.
     Menilik kondisi ini, diperlukan kesadaran dan komitmen bersama untuk membawa manajemen lingkungan ini kembali ke khittahnya. Diperlukan gerakan bersama agar semangat lahirnya gagasan ini kembali sebagai alat yang efektif untuk mengurangi dampak negatif dari kegiatan eksploitasi sumber daya alam.
     Penyusun amdal yang harus diakui mayoritas berasal dari latar belakang akademisi dan intelektual harus membawa ideologi yang berpihak pada lingkungan. Ini menjadi otokritik pada akademisi dan perguruan tinggi untuk mengawal agar amdal tidak bergerak seperti bola liar yang hanya akan menjadi faktor percepatan kerusakan lingkungan itu sendiri.
     Demikian pula perlu transparansi dan akuntabilitas pihak yang disepakati sebagai penyusun amdal. Pengetatan aturan tidak hanya pada kompetensi anggota penyusun yang dibuktikan dengan beragam sertifikat, namun juga perlu diperlukan mekanisme tender yang transparan untuk pihak yang menyusun dokumen amdal. Walaupun dana yang dipergunakan dalam penyusunan amdal bukan berasal dari APBN/APBD, namun dampak yang akan diterima menyangkut kepentingan publik sehingga seyogyanya diperlukan lembaga yang benar-benar kompoten dan bertangung jawab serta bersedia menerima tanggung gugat terhadap kualitas dokumen yang dihasilkan.
     Setidaknya mekanisme ini dapat menghindari kemungkinan pesanan pemrakarsa terhadap pihak-pihak tertentu yang mereka inginkan agar dokumen yang disusun sesuai dengan keinginan mereka.
Namun apabila penggiat, pelaku bisnis dan penyusun amdal tidak berubah dan senantiasa merasa berada pada zona nyaman untuk tetap melaksanakan pakem yang ada saat ini, maka kita harus berani mengatakan bahwa amdal hanya menjadi alat justifikasi pemerintah, swasta dan penyusun amdal yang memiliki latar belakang intelektual akademis. Dengan berat hati kita harus menyimpulkan bahwa amdal merupakan faktor utama percepatan laju kerusakan lingkungan di negeri ini.
     Sekarang kita diperhadapkan pada pilihan: ”meneruskan percepatan laju kerusakan lingkungan dengan pakem implementasi amdal saat ini atau kita berkomitmen mengurangi laju kerusakan lingkungan dengan melakukan reinventing terhadap semangat amdal yang dicita-citakan oleh inisiatornya.


Sumber :
http://www.slideshare.net/YAVYSTA/makalah-amdal
http://herlinaapriyanti.wordpress.com/tugas-kuliah/analisis-mengenai-dampak-lingkungan/

Alrockfonsus Author: Alrockfonsus

Hello, I am Author, decode to know more: In commodo magna nisl, ac porta turpis blandit quis. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. In commodo magna nisl, ac porta turpis blandit quis. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

© 2014 Alfonsusrock | Distributed By My Blogger Themes | Designed By Bloggertheme9