Perusahaan Tambang 'Nakal' Buat Kerusakan Lingkungan Makin Parah
REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI- Aktivitas para penambang dalam
menjaga kelestarian lingkungan tak sesuai harapan, akibatnya kerusakan
lingkungan di Sulawesi Tenggara parah akibat cara-cara penambang yang tidak
profesional. Penjelasan itu terungkap melalui diskusi kecil yang diselenggaran
Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) yang melibatkan kalangan akademisi bidang
lingkungan, LSM dan para jurnalis dan pimpinan media di Kendari.
Menurut penjelasanan Kabid Ponologi Dinas Kehutanan Sultra,
Sahid melalui rilisnya, menyebutkan akibat penambangan tidak profesional,
berdampak sekitar 80,91 ribu hektare hutan di Sultra rusak akibat aktivitas
pertambangan (dialihfungsikan) dari jumlah kawasan hutan Sultra yang tersisa
2,6 juta hektare.
"Kerusakan hutan tersebut, disebabkan karena
perusahaan tambang tidak melakukan SOP pertambangan secara optimal, termasuk
melakukan rehabilitasi dan reboisasi terhadap lahan yang telah mereka
keruk," kata Sahid.
Forum diskusi yang dikemas dengan cara meminta masukan dan
saran serta kritikan dari peserta baik dari akademisi, LSM dan jurnalis,
mengharapkan agar kalangan wartawan di daerah lebih banyak menggali dan
memberitakan isu-isu lingkungan.
"Saya melihat, rekan-rekan media dalam memberitakan
masalah isu lingkungan dianggap tidak terlalu seksi dan hanya pemberitaan yang
sifatnya situasional dan kasuistik. Seharusnya setiap perusahaan media
menyediakan kolom khusus terkait isu-isu menyangkut lingkungan," kata Dosen
Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Universitas Haluoleo (UHO) Kendari Lies
Indriani. Ia mengatakan, pemberitaan isu lingkungan dianggap seksi bila terjadi
konflik, kongkalikong seperti bila ada kasus illegal logging dan sebagainya.
Pandangan
dan sikap kritis saya terhadap berita diatas:
Jika dilihat dari artikel berita
tersebut, kerusakan lingkungan terjadi akibat para oknum penambang yang tidak
melalukan cara – cara penambangan secara professional dan sesuai dengan SOP.
Seharusnya para penambang yang akan menambang di wilayah hutan harus tetap
menjaga kelestarian lingkungan dengan cara melakukan prosedur penambangan
secara benar dan sesuai SOP. Para penambang juga harus melakukan rehabilitasi
dan reboisasi setelah lahan tersebut selesai digunakan
Setelah kasus ini, semoga pemerintah
lebih tegas mengawasi para oknum penambang nakal yang tidak memperhatikan
kelestarian lingkungan agar dapat mewujudkan pencegahan kerusakan dan pengendalian
pencemaran sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam rangka pelestarian
fungsi lingkungan hidup.
Sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/14/02/13/n0xaf4-perusahaan-tambang-nakal-buat-kerusakan-lingkungan-makin-parah
0 komentar: