Pages

Accordion Menu

Sample Text

Blogger news

About

Diberdayakan oleh Blogger.

Social Icons

Sample Text

Followers

About Me

Foto Saya
Terlahir dengan nama lengkap Alfonsus Listyo Hanggoro Murti pada Selasa 1 Agustus 1995 silam. Mahasiswa Gunadarma, jurusan Teknik Elektro. Hobby bermain gitar, mendengarkan musik, menggambar, berimajinasi. Sedang dalam proses meraih kesuksesan dan menjangkau impian.

Featured Posts

Rabu, 13 Januari 2016

Masyarakat Ekonomi Asean

Alrockfonsus     05.05     0
        MEA merupakan singkatan dari Masyarakat Ekonomi ASEAN yang memiliki pola mengintegrasikan ekonomu ASEAN dengan cara membentuk sistem perdagangan bebas atau free trade antara negara-negara anggota ASEAN. Para anggota ASEAN termasuk Indonesia telah menyepakati suatu perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN tersebut. MEA adalah istilah yang hadir dalam indonesia tapi pada dasarnya MEA itu sama saja dengan AEC atau ASEAN ECONOMIC COMMUNITY.
                      Awal mula MEA berawal pada KTT yang dilaksanakan di Kuala Lumpur pada tanggal 1997 dimana para pemimpin ASEAN akhirnya memutuskan untuk melakukan pengubahan ASEAN dengan menjadi suatu kawasan makmur, stabil dan sangat bersaing dalam perkembangan ekonomi yang berlaku adil dan dapat mengurangi kesenjangan dan kemiskinan sosial ekonomi (ASEAN Vision 2020), kemudian dilanjutkan pada KTT bali yang terjadi pada bulan Oktober pada tahun 2003, para pemimpin ASEAN mengaluarkan pernyataan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA akan menjadi sebuah tujuan dari perilaku integrasi ekonomi regional di tahun 2020, ASEA SECURITY COMMUNITY dan beberapa komunitas sosial Budaya ASEAN  merupakan dua pilar yang tidak bisa terpisahkan dari komunitas ASEA. Seluruh pihak diharapkan agar dapat bekerja sama secara kuat didalam membangun komunitas ASEAN di tahun 2020.

Pengertian Mea dan Ciri-ciri Masyarakat Ekonomi ASEAN

           Kemudian, selanjutnya pada pertemuan dengan Menteri EKonomi ASEAN yang telah diselenggarakan di bulan Agustus 2006 yang ada di Kuala Lumpur, Malaysia mulai bersepakat untuk bisa memajukan masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA dengan memiliki target yang jelas dan terjadwal dalam pelaksanaannya.
              Di KTT ASEAN yang ke-12 di bulan Januari 2007, para pemimpin mulai menegaskan komitmen mereka tentang melakukan percepatan pembentukan komunitas ASEAN di tahun 2015 yang telah diusulkan oleh ASEAN Vision 2020 dan ASEAN Concord II, dan adanya penandatanganan deklarasi CEBU mengenai percepatan pembentukan komunitas ekonomi ASEAN di tahun 2015 dan untuk melakukan pengubahan ASEAN menjadi suatu daerah perdagangan yang bebas barang, investasi, tenaga kerja terampil, jasa dan aliran modal yang lebih bebas lagi.
Ciri-ciri dan Unsur Masyarakat ekonomi ASEAN (MEA)
               
                MEA atau Masyarakat Ekonomi ASEAN ialah suatu realisasi dari tujuan akhir terhadap integrasi ekonomi yang telah dianut didalam ASEAN Visi 2020 yang berdasarkan atas konvergensi kepentingan para negara-negara anggota ASEAN untuk dapat memperluas dan memperdalam integrasi ekonomi lewat inisiatif yang ada dan baru dengan memiliki batas waktu yang jelas. Didalammendirikan masyarakat ekonomi ASEAN atau MEA, ASEAN mesti melakukan tidakan sesuai dengan pada prinsip-prinsip terbuka, berorientasi untuk mengarah ke luar, terbuka, dan mengarah pada pasar ekonomi yang teguh pendirian dengan peraturan multilateral serta patuh terhadap sistem untuk pelaksanaan dan kepatuhan komitmen ekonomi yang efektif berdasarkan aturan.
                 MEA akan mulai membentuk ASEAN menjadi pasar dan basis dari produksi tunggal yang dapat membuat ASEAN terlihat dinamis dan dapat bersaing dengan adanya mekanisme dan langkah-langkah dalam memperkuat pelaksanaan baru yang berinisiatif ekonomi; mempercepat perpaduan regional yang ada disektor-sektor prioritas; memberikan fasilitas terhadap gerakan bisnis, tenaga kerja memiliki bakat dan terampil; dapat memperkuat kelembagaan mekanisme di ASEAn. Menjadi langkah awal dalam mewujudkan MEA atau MAsyarakat Ekonomi ASEAN.
Di saat yang sama, MEA akan dapat mengatasi kesenjangan pada pembangunan dan melakukan percepatan integrasi kepada negara Laos, Myanmar, VIetnam dan Kamboja lewat Initiative for ASEAN integration dan inisiatif dari regional yang lainnya.
Adapun bentuk kerjasamanya ialah
– Pengembangan pada sumber daya manusia dan adanya peningkatan kapasitas
– Pengakuan terkait kualifikasi profesional
– Konsultasi yang lebih dekat terhadap kebijakan makro keuangan dan ekonomi.
– Memilik langkah-langkah dalam pembiayaan perdagangan.
– Meningkatkan infrastruktur.
– melakukan pengembangan pada transaksi elektronik lewat e-ASEAN.
– Memperpadukan segala industri yang ada diseluruh wilayah untuk dapat mempromosikan sumber daerah.
– meningkatkan peran dari sektor swasta untuk dapat membangun MEA atau Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Pentingnya digalakkannya perdagangan eksternal kepada ASEAN dan keperluan dalam komunitas ASEAN yang secara keseluruhan untuk tetap dapat menatap kedepan.
Adapun ciri-ciri utama MEA
– Kawasan ekonomi yang sangat kompetitif.
– Memiliki wilayah pembangunan ekonomi yang merata.
– Daerah-daerah akan terintegrasi secara penuh dalam ekonomi global
– Basis dan pasar produksi tunggal.
Ciri-ciri ini akan sangat saling berkaitan dengan kuat. Dengan memasukkan pada unsur-unsur yang paling dibutuhkan dari setiap masing-masing ciri-ciri dan mesti dapat memastikan untuk konsisten dan adanya keterpaduan dari unsur-unsur dan pelaksanaannya yang tepat dan bisa saling mengkoordinasi antara para pemangku kekuasaan atau kepentingan yang punya relevansi.

APEC

       APEC, singkatan dari Asia-Pacific Economic Cooperation atau Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik, adalah forum ekonomi 21 negara diLingkar Pasifik yang bertujuan untuk mengukuhkan pertumbuhan ekonomi, mempererat komunitas dan mendorong perdagangan bebas di seluruh kawasan Asia-Pasifik. APEC didirikan pada tahun 1989 sebagai tanggapan terhadap pertumbuhan interdependensi ekonomi negara-negara Asia-Pasifik dan lahirnya blok perdangangan lain di bagian-bagian lain dunia; ketakutan akan Jepang mendominasi kegiatan ekonomi di kawasan Asia-Pasifik, dan untuk mendirikan pasar baru untuk produk agrikultural dan bahan mentah di luar Eropa.[2]
Rapat tahunan APEC dihadiri oleh kepala pemerintahan dari seluruh negara anggota APEC kecuali Taiwan (yang diwakilkan oleh pejabat level menteri yang dinamai Tionghoa Taipei sebagai kepala ekonomi). Lokasi rapat dirotasi tiap tahun di antara negara anggota, dan sebagai tradisi, yang diikuti oleh hampir semua pertemuan, setiap kepala pemerintahan yang hadir mengenakan pakaian tradisional negara tuan rumah.
Berikut anggota APEC


AFTA (ASEAN FREE TRADE AREA)

       ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta  serta menciptakan pasar regional. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002.
Ketika persetujuan AFTA ditandatangani resmi, ASEAN memiliki enam anggota, yaitu, Brunei,IndonesiaMalaysia, Filipina, Singapura danThailandVietnam bergabung pada 1995, Laosdan Myanmar pada 1997 dan Kamboja pada 1999. AFTA sekarang terdiri dari sepuluh negara ASEAN
Tujuan AFTA
-          Untuk meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia.
-          meningkatkan perdagangan antar negara anggota ASEAN (intra-ASEAN Trade).
-          Untuk menarik investor asing dan meningkatkan perdagangan antar negara anggota ASEAN.

Sumber: 

  1. http://pengertian.website/pengertian-mea-dan-ciri-ciri-masyarakat-ekonomi-asean/
  2. https://id.wikipedia.org/wiki/Kerja_Sama_Ekonomi_Asia_Pasifik
  3. http://www.tarif.depkeu.go.id/Others/?hi=AFTA

0 komentar:

Selasa, 12 Januari 2016

Bagaimana Jika Suatu Negara Memberlakukan Harga Produk Untuk Barang Import Lebih Mahal Dari Pada Harga Produk Dalam Negeri

Alrockfonsus     17.01     0
            Kebijakan Perdagangan internasional merupakan suatu tindakan yang diambil untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang mungkin timbul dalam perdagangan internasional.
Tujuannya antara lain :
  1. Melindungi kepentingan ekonomi nasional
  2. Meningkatkan ekspor dan pembangunan ekonomi
  3. Melindungi produksi dalam negeri
  4. Menjaga keseimbangan neraca pembayaran
  5. Meningkatkan lapangan pekerjaan.
            Perdagangan internasional pada dasarnya masih perlu diwaspadai oleh negaranegara di dunia ini mengingat dampaknya terhadap perekonomian nasional. Oleh karenanya, ada kelompok yang setuju dan yang tidak setuju. Kelompok yang tidak setuju dengan perdagangan internasional memiliki beberapa alasan sebagai berikut :
  1. Perekonomian dalam negeri harus dilindungi dari persaingan dengan produk negara lain, terutama negara-negara yang industrinya baru mulai tumbuh.
  2. Adanya perdagangan internasional yang mengarah ke liberarisasi pasar (pasar bebas) sangat dikhawatirkan dampak sosial budayanya terhadap kehidupan social budaya suatu negara.
  3. Negara berkembang belum mampu bersaing di pasar internasional mengingat faktor-faktor produksi yang dimiliki masih sangat rendah dibandingkan Negara maju sehingga dikhawatirkan terjadi penjajahan model baru, yaitu penjajahan di sektor ekonomi.
            Hasil kajian dari pendapat kedua kelompok yang pro dan kontra terhadap perdagangan internasional tersebut, melahirkan peraturan-peraturan perdagangan internasional berupa kebijakan-kebijakan perdagangan internasional, berupa :
  1. Tarif atau Bea Masuk
            Tarif atau bea masuk merupakan salah satu cara untuk melindungi produksi dalam negeri dari serbuan produk impor. Misalnya, Indonesia mampu memproduksi ban mobil, tetapi biaya produksinya lebih tinggi dari produk impor sehingga harga. Produk tersebut kalah bersaing dengan produk impor. Salah satu cara agar produk ban tersebut bisa bersaing adalah dengan mengenakan tarif atau bea masuk terhadap ban mobil impor.
Kebijakan tarif terdiri dari dua, yaitu sebagai berikut :
Kebijakan Tariff Barrier A.
Kebijakan Tariff Barrier (TB) dalam bentuk bea masuk adalah sebagai berikut :
  1. Tarif rendah antara 0% – 5%.Tarif ini dikenakan untuk bahan kebutuhan pokok dan vital, seperti beras, mesin-mesin vital dan alat-alat militer.
  2. Tarif sedang antara 5% – 20%. Tarif ini dikenakan untuk barang setengah jadi dan barang-barang lain yang belum cukup diproduksi di dalam negeri.
  3. Tarif tinggi di atas 20%. Tarif ini dikenakan untuk barang-barang mewah dan barang-barang lain yang sudah cukup diproduksi di dalam negeri dan bukan barang kebutuhan pokok.
Kebijakan Nontariff Barrier B.
Nontariff Barrier (NTB) adalah berbagai kebijakan perdagangan selain bea masuk yang dapat menimbulkan distorsi sehingga mengurangi potensi manfaat perdadangan internasional. Secara garis besar NTB dapat dikelompokkan sebagai berikut :
  1. Pembatasan Spesifik (Specific Limitation)
Pembatasan spesifik terdiri dari larangan impor secara mutlak, pembatasan impor atau kuota sistem, peraturan atau ketentuan teknis untuk impor produk tertentu, peraturan kesehatan/karantina, peraturan pertahanan dan keamanan negara, peraturan kebudayaan, perizinan impor/ impor licences serta embago.
  1. Peraturan Bea Cukai (Custom Administration Rules)
Peraturan bea cukai terdiri dari tatalaksana impor tertentu (produce), penetapan harga pabean (custom value) penetapan forex rate (kurs valas) dan pengawasan devisa (forex control), consulat formalities, packaging/labeling regulation, dokumentation needed, quality and testing standard, pungutan administrasi (fees) serta tarif classification.
  1. Campur Tangan Pemerintahan (Government Participation)
Campur tangan pemerintah terdiri dari kebijakan pengadaan pemerintahan, subsidi dan insentif ekspor, conterrvailing duties, domestic assistance programs dan trade diverting.

Sumber: https://iinradja.wordpress.com/2015/03/08/kebijakan-pemerintah-dalam-perdagangan-bebas-diera-tahun-2015/

0 komentar:

Senin, 11 Januari 2016

Embargo Ekonomi

Alrockfonsus     18.58     0
Pengertian
              
               (embargo) larangan yang dikeluarkan pemerintah untuk melakukan impor atau ekspor barang tertentu ke negara lain dalam rangka kebijakan yang berkaitan dengan politik, ekonomi, ataupun kebijakan lain.       
               Embargo adalah pelarangan perniagaan dan perdagangan dengan sebuah negara. Kata ini umumnya digunakan dalam perniagaan dan politik internasional. Embargo dideklarasikan oleh sekelompok negara terhadap negara lain untuk mengisolasikannya dan menyebabkan pemerintah negara tersebut dalam keadaan internal yang sulit. Keadaan yang sulit ini dapat terjadi akibat pengaruh dari embargo yang menyebabkan ekonomi negara yang dilawan tersebut menderita karenanya.

Contoh Kasus Embargo




  1.              Embargo yang diberlakukan Amerika Serikat terhadap Kuba di awal tahun 1960-an yang kemudian disusul dengan berbagai rentetan kebijakan politik luar negeri Amerika Serikat lainnya telah mempengaruhi sendi-sendi ekonomi, politik, dan sosial di Kuba. Kebijakan–kebijakan tersebut kemudian memperkecil akses Kuba untuk berhubungan dengan negara-negara laindan akses untuk terlibat dalam pentas ekonomi politik global. Kondisi tersebut mengharuskan Kuba untuk melakukan pembenahan pembenahan dibidang ekonomi, sosial dan politik untuk menjaga dan mempertahankan capaian-capaian dari Revolusi 1959 yang menjadi gerbang perubahan di negara tersebut, dan usaha tersebut dilakukan dengan melibatkan partisipasi rakyat secara maksimal dalam semua sendi dan lini kehidupan. Meski demikian, dalam upaya untuk mempertahankan dan melanggengkan hegemoni serta dominasi ekonomi politik Amerika Serikat terhadap negara-negara Amerika Latin, maka berbagai upaya dilakukan untuk meminimalisir perlawanan atas kebijakan luar negeri Amerika Serikat yang marak terjadi pasca revolusi Kuba. Selain itu, Amerika Serikat juga terus berupaya untuk membangun pemerintahan - pemerintahan “boneka” sehingga mampu mengintervensi kebijakan dalam dan luar negeri negera-negara di kawasan Amerika Latin. Dan upaya tersebut dilakukan dengan mengupayakan terjadinya proses integrasi pasar dalam kendali Amerika Serikat.
  2.                Perang Irak yang selesai pada tahun 1991 telah mengucilkan Irak dari berbagai sumber teknologi yang bisa dimanfaatkan menjadi peralatan perang. Bahkan anggaran belanja Irak pun dibatasi dan diawasi melalui program Oil for Food. Walaupun terkena embargo selama lebih dari 12 tahun, bangsa Irak tetap dicurigai mempunyai kemampuan teknologi perang, senjata pemusnah masal. Tim yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB, setelah mengadakan pemeriksaaan dilapangan, dengan tegas telah menegaskan bahwa Irak tidak mempunyai kemampuan teknologi yang di-'takutkan' oleh dunia. Hasil tim PBB ini tidak digubris oleh AS dan koalisinya. Dengan 'kekuatan' yang demikianlah Irak harus menghadapi gempuran persenjataan canggih AS dan koalisinya.
  3.               Krisis minyak tahun 1973 yang mempengaruhi Amerika Serikat dihasilkan dari OPEC embargo atas penjualan minyak ke AS pada pembalasan untuk menyediakan bantuan militer kepada Israel. Embargo cenderung menyakiti industri dalam negeri dipengaruhi oleh kebijakan dan untuk mengundang pembalasan. AS menggunakan embargo dalam banyak konteks tertentu, terutama terhadap negara-negara yang dianggap sebagai sponsor terorisme. Kurang ekstrim pembatasan perdagangan bebas dari embargo, seperti tarif dan ekspor tugas ini bahkan lebih sering. Istilah embargo adalah kadang-kadang disalah gunakan untuk diterapkan ke boikot, yang umumnya merupakan gerakan akar rumput untuk berhenti membeli dari sebuah bisnis, juga sebagai alat hukuman.


Sumber

  1. http://www.kamusbesar.com/10161/embargo 
  2. https://id.wikipedia.org/wiki/Embargo
  3. http://www.scribd.com/doc/26540298/Dampak-Embargo-Ekonomi-Amerika-Serikat-Terhadap-Kuba-Dan-Implikasinya-Terhadap-Hubungan-Amerika-Serikat-Dengan-       Negaranegara-Amerika-Latin#scribd
  4. http://www.academia.edu/5726810/ANEKSASI_AMERIKA_KE_IRAK.
  5. http://dunia.tempo.co/read/news/2003/04/26/05911321/amerika-ingin-sanksi-ekonomi-terhadap-irak-dicabut.

0 komentar:

Minggu, 10 Januari 2016

Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah

Alrockfonsus     19.02     0
                 Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui enam poin paket kebijakan ekonomi yang diajukan oleh beberapa menteri dalam Kabinet Kerjanya.
Jumlah tersebut bertambah setelah terahir pemerintah telah memangkas paket kebijakannya menjadi empat poin saja.
                 Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Sofyan Djalil mengungkapkan, enam paket kebijakan tersebut setelah disetujui oleh Jokowi. Paket kebijakan ekonomi itu akan diwujudkan dalam Peraturan Pemerintah untuk selanjutnya langsung ditandatangani oleh Presiden.
                 "Jadi setelah ini seminggu ke depan akan diproses PP nya. Untuk kemudian akan berlaku setelah satu bulan ditandatangani," kata Sofyan di Istana Kepresidenan, Senin (16/3/2015).

Adapun enam paket kebijakan tersebut adalah :

  1. Tax allowance, untuk perusahaan yang mampu melakukan reinvestasi dengan hasil dividen. Perusahaan yang mampu ciptakan lapangan kerja dan perusahaan yang berorientasi  dan perusahaan yang investasi di research and development. Kemudian setelah itu juga pemerintah berlakukan insentif PPn untuk industri galangan kapal.
  2. Kebijakan tentang Bea masuk anti dumping sementara dan bea masuk tindak pengamanan sementara thd produk impor yang unfair trade. Poin ini dalam rangka melindungi industri dalam negeri.
  3. Pemerintah memberikan bebas visa kunjungan singkat kepada wisatawan. Pemerintah putuskan bebas visa kepada 30 negara baru. Setelah Perpres jalan yang diperkirakan bulan depan, akan menjadi 45 negara ke RI untuk turis tanpa visa.
  4. Kewajiban penggunaan biofuel sampai 15 persen dengan tujuan mengurangi impor solar cukup besar.
  5. Penerapan LC (Letter of Credit) untuk produk SDA, seperti produk tambang, batubara, migas dan cpo. Intinya dengan ini pemerintah ingin tidak ada distorsi. "Jadi jangan khawatir kontrak long term, karena LC terus diputus kontraknya dan harga turun, itu tidak akan terjadi, kalau bisa dibuktikan sebagai kontrak longterm maka akan diberikan pengecualian," papar Sofyan.
  6. Restrukturisasi perusahaan reasuransi domestik. Pemerintah sudah mulai dengan perkenalan reasuransi BUMN. Jadi dari 2 perusahaan, menjadi 1 perusahaan nasional. (Yas/Ahm)
Sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/2191900/ini-enam-paket-kebijakan-ekonomi-pemerintah-jokowi

0 komentar:

© 2014 Alfonsusrock | Distributed By My Blogger Themes | Designed By Bloggertheme9